Dalam Kondisi Tak Berdaya Wanita Ini Digilir 2 Pria, Kini Hamil, Siapa yang Harus Tanggungjawab?
Dalam kondisi tak berdaya gadis 21 tahun ini dipaksa melakukan hubungan badan oleh dua pria. Kini ia hamil 8 bulan. Malah tak ada yang tanggungjawab
Kepiluan itu dialami wanita berinisial N (21). Ia menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang pelakunya diketahui pacar korban.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan aparat Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan tersangka RY merupakan pacar korban.
Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga ditangkap polisi.
Dedy menjelaskan, pelaku RY mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) dan obat terlarang daftar G yakni Hexymer sebelum melakukan rudapaksa dan menggilir korban bersama dua temannya.
Baca juga: Mahasiswi yang Lagi Datang Bulan Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Korban Sampai Trauma
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Anak Kembar Dipaska Hubungan Badan
Nafsu tak terkendali Supriadi membuatnya nekat memaksa tiga anak dibawah umur melakukan hubungan badan.
Parahnya dua korban merupakan anak kandungnya. Sedangkan satu korban lainnya merupakan teman dari anak gadisnya.
Bagaimana korban bisa melawan karena pelaku melakukan ancaman.
Korban juga tidak pernah menyangka kalau ayah kandungnya akan melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban yang tengah tidur di kamar langsung saja didekati pelaku.
Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Secara bertahap kedua anaknya di paksa melakukan hubungan badan
