Niat Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Rencana Residivis Gagal Total
Niat berhubungan badan dengan mama muda yang dalam proses cerai dengan suaminya, rencana residivis gagal total dan kembali masuk penjara
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Sementara, kata Imam, untuk kasus yang dialami AC, korban tidak mengalami kerugian material.
Hanya saja, AC sempat terpedaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.
Residivis Kasus Rudapaksa
AR bukan pertama kali ini terlibat kasus kejahatan.
Pada tahun 2000 silam, ia tersandung kasus rudapaksa.
Setelah keluar dari penjara, AR kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.
Terancam Penjara 4 Tahun
Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. sumber data: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/niat-berhubungan-badan-dengan-mama-muda-rencana-residivis-gagal-total.jpg)