Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Niat Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Rencana Residivis Gagal Total

Niat berhubungan badan dengan mama muda yang dalam proses cerai dengan suaminya, rencana residivis gagal total dan kembali masuk penjara

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Ilustrasi mama muda 

Sementara, kata Imam, untuk kasus yang dialami AC, korban tidak mengalami kerugian material.

Hanya saja, AC sempat terpedaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.

Residivis Kasus Rudapaksa

AR bukan pertama kali ini terlibat kasus kejahatan.

Pada tahun 2000 silam, ia tersandung kasus rudapaksa.

Setelah keluar dari penjara, AR kemudian melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.

Terancam Penjara 4 Tahun

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved