Berita Riau
KPK Beberkan 56 Bukti Terkait Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra
Di sidang praperadilan, dengan pemohon Andi Putra, Rabu (22/12/2021) di PN Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum KPK hadirkan 56 bukti sebagai dalil.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan sedikitnya 56 bukti perbuatan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Bukti-bukti ini dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan, dengan pemohon Andi Putra, yang menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan.
Sidang praperadilan digelar Rabu (22/12/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP (Andi Putra, red)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Diantaranya, Berita Acara Permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan tersangka AP, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik, baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting Whatsapp serta bukti transaksi keuangan," imbuh Ali.
Menurutnya, KPK yakin bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan tersangka Andi Putra.
Agenda sidang praperadilan selanjutnya pada Kamis (23/12/2021) ini, adalah memeriksa saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon.
Tim penyidik KPK, memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.
Penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Masa penahanan tersangka Andi Putra, diperpanjang untuk waktu 30 hari, terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso sebagai tersangka yang diduga memberi suap kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Kota Jalur tersebut.
Untuk berkas perkara tersangka Sudarso, sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.
Saat ini, Sudarso sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari, sembari menunggu berkas perkara dan surat dakwaan diserahkan tim KPK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Diperkirakan dalam waktu tak lama lagi, tersangka Sudarso akan segera disidang.
Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU.
Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-kuansing-sekaligus-tersangka-tipikor-andi-putra-tiba-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)