Oknum Polisi di Bekasi Suruh Pelapor Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anak, Kapolri Tepuk Jidat
Oknum polisi di Bekasi suruh pelapor menangkap sendiri pelaku yang mencabuli anaknya. Ibu pelaku pun langsung sigap menangkap pelaku tersebut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengharapkan kasus serupa tidak lagi terulang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut kini telah dilakukan pendalaman oleh pihak Propam Polri.
Namun jika benar, Kapolri meminta agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
"Tentunya Polri sendiri melakukan pendalaman, apakah memang kejadian tersebut terjadi dan dilakukan anggota Polri ketika melayani masyarakat ini dengan didalami oleh Propam. Tadi juga Bapak Kapolri juga menekankan masalah seperti itu, bagaimana hal seperti ini tidak terjadi lagi kemudian," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Kapolri, kata Rusdi, juga mengharapkan anggota dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini agar kinerja Polri dapat sesuai harapan dari masyarakat.
"Diharapkan kualitas tugas pokok Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat itu akan semakin baik diharapkan, dilaksanakan semakin, tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan semakin berkualitas sesuai harapan masyarakat," tukasnya.
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, seorang warga di Bekasi secara mandiri menangkap pelaku pencabulan anak yang hendak kabur ke Surabaya pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Cerita tersebut baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial.
Pasalnya, DN (34), ibu korban, mengaku disuruh oleh polisi untuk menangkap sendiri pelaku berinisial A (35).
Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (21/12/2021).
Awalnya, pelaku nekat ingin kabur lantaran mendengar dirinya dilaporkan ke polisi. Akhirnya, DN dan keluarganya pun memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
Namun, saat itu polisi mengaku tidak bisa bertindak lantaran belum ada surat perintah penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jambret-basah-kuyu-borgol.jpg)