Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Merry Anastasia? Dokter yang Bakar Rumah Pacar Sampai 3 Orang Tewas, Nasibnya Kini Usai Sidang

Proses hukum terhadap kasus dokter muda yang bakar kekasih dan calon mertua di Tangerang pada Agustus 2021 silam masih berlanjut.

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor, kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021). 

Selain menewaskan Leo, kedua orangtua kekasihnya, yakni Edi (63) dan Lilis (54) juga meninggal dunia dalam kebakaran rumah yang disengaja tersebut.

Beruntung dua adik Leo Mei (22) dan Nando (21) berhasil selamat.

Saat melakukan aksinya pada Agustus 2021 lalu, MA tengah dalam kondisi hamil muda.

Kasus pembakaran diduga terjadi usai MA berseteru dengan kekasihnya, Leo.

Leo disebut enggan bertanggung jawab atas kehamilan MA.

Pada malam sebelum peristiwa kebakaran berlangsung, MA dan Leo sempat terlibat adu mulut di dalam mobil milik MA yang diparkir di depan bengkel.

Kasus ini sempat jadi sorotan.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, polisi menemukan barang mencurigakan, yaitu beberapa kantong plastik kemasan yang berisi bensin di mobil milik MA.

Kuat dugaan MA adalah pelaku dan melakukan pembakaran secara sengaja.

Tiga hari pasca kejadian atau pada 10 Agustus 2021, MA dibekuk polisi berbekal keterangan saksi dan adanya bukti CCTV.

Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Jatiuwung menyebut perbuatan MA ini terancam pidana hukuman mati.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," tambah Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menegaskan.

Tanggapan keluarga korban

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved