Polisi Gadungan ini Sampai Kecapean Hadapi Anak SMA, Tak Sadar Korban Nekat Lakukan Ini
Hanya menghadapi anak SMA saja, polisi gadungan ini smapai kecepaan. Sampai tak sadar jika korban berani lakukan ini. Kedua pelaku langsung apes
Editor:
Budi Rahmat
"Saat korban hendak menyerahkan pil koplo kepada para pelaku, saat itulah anggota bergerak menangkap," tuturnya.
Kedua pelaku, memang para residivis yang sudah pernah terjerat kasus kejahatan.
Pelaku Fayzal pernah dikurung selama setahun di LP Kedungpane Semarang atas kasus curanmor pada 2019.
Alex mendekam 2,5 tahun di LP Slawi Kabupaten Tegal karena terlibat penggelapan mobil rental dan keluar pada 2020.
Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
