Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Gadungan ini Sampai Kecapean Hadapi Anak SMA, Tak Sadar Korban Nekat Lakukan Ini

Hanya menghadapi anak SMA saja, polisi gadungan ini smapai kecepaan. Sampai tak sadar jika korban berani lakukan ini. Kedua pelaku langsung apes

Editor: Budi Rahmat
Tangkap Layar Youtube
Ilustrasi pria diborgol 

"Saat korban hendak menyerahkan pil koplo kepada para pelaku, saat itulah anggota bergerak menangkap," tuturnya.

Kedua pelaku, memang para residivis yang sudah pernah terjerat kasus kejahatan.

Pelaku Fayzal pernah dikurung selama setahun di LP Kedungpane Semarang atas kasus curanmor pada 2019.

Alex mendekam 2,5 tahun di LP Slawi Kabupaten Tegal karena terlibat penggelapan mobil rental dan keluar pada 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved