Diajak Berhubungan Badan Tak Mau, Pria Ini Habisi Nyawa Temannya, Tak Disangka Korban Ternyata. .

Seorang pria nekat menghabisi nyawa teman sendiri lantaran korban menolak untuk berhubungan badan sesama jenis

HO / Tribun Medan
foto hanya ilustrasi 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengakui melakukan pembunuhan.

Pelaku mengaku baru beberapa hari kenal dengan korban melalui aplikasi media sosial.

"Korban menyuruh pelaku yang berdomisili di Kota Pekanbaru untuk datang ke Kota Dumai," bebernya.

"Selanjutnya, pada Sabtu (9/1/2022) malam, pelaku berangkat ke Dumai menggunakan travel," kata Kholid.

Setibanya di Kota Dumai, lanjut dia, korban menjemput pelaku di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.

Kemudian, korban mengajak pelaku untuk makan serta minum bandrek di sekitaran Kota Dumai.

Hingga pukul 23.00 WIB, korban mengajak pelaku ke rumahnya korban di Jalan Sidorejo.

Setelah tiba di rumah korban, korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan sesama jenis.

Namun, pelaku menolak ajakan tersebut.

Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di atas meja langsung menusuk tubuh korban sebanyak 9 kali.

"Saat itu korban tumbang ke dalam kamar mandi dan mengalami kejang-kejang. Kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan badcover," kata Kholid.

Tak sekedar membunuh, sebut dia, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju Kota Pekanbaru.

Adapun, sejumlah barang bukti milik korban yang diamankan petugas dari penangkapan pelaku, di antaranya handphone, dompet, KTP, ATM, uang tunai $20 dolar Singapura, $48 dolar Amerika Serikat, uang tunai Rp 450.000, satu unit sepeda motor, dan sebilah pisau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancam hukuman 15 tahun," ucap Kholid.

Sumber Tribun Bogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved