Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Cuitan Bermuatan Sara, Langsung Ditahan
Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Fedinand Hutahaean setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan sara
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Kepolisian RI mengimbau masyarakat lebih bijak memakai media sosial.
Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Fedinand Hutahaean.
Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, alasan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subyektif dan obyektif.
Pertimbangan subyektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Baca juga: Kadrun Bilang Cebong Itu Aman, Nyatanya Ferdinand Ditahan, Denny: Sekarang Mau Nuduh Apalagi?
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangaka dan Ditahan, SEMMI: Tidak Percuma Lapor Polisi
Menyusul munculnya kasus ini, Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
"Imbauan kita kepada seluruh masyarakat agar menggunakan media handphone dengan bijak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Ia menyampaikan penyidik Polri dipastikan akan melakukan penegakan hukum secara objektif terkait kasus-kasus seperti yang dialami oleh Ferdinand Hutahaean.
"Penyidik atau dalam hal ini Polri melakukan proses penegakan hukum secara objektif. Jadi tidak melihat daripada yang lain. Tapi objektivitas," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan pihaknya dipastikan tidak akan pandang bulu mengusut kasus-kasus yang berkaitan dengan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Kami melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan. Penyidik melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan yang dilakukan. Bukan dilihat dari latar belakang," tukas Ramadhan.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
