Cewek Mabuk Tanpa Celana Tidur Pulas di Trotoar, Histeris Usai Sadar Apa yang Dialaminya
Gadis itu diduga telah dirudapaksa saat ia mabuk miras. Ia ditemukan tertidur pulas di trotoar. keberadaannya membuat heboh warga.
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Guruh Budi Wibowo
"Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH.
(*)
