Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengeluh Sakit, Saat Dimandikan Ibu Ini Syok, Jadi Ingat Ada Pemuda yang Pernah Buka Celana Anaknya

Awalnya si anak sduah mengeluh sakit. Saat dimandikan ibu ini semakin syok. Ia jadi ingat pernah ada pemuda yang membuka celan anaknya. Siapa dia

Editor: Budi Rahmat
Ilustrasi
Ilustrasi anak jadi korban 

Kondisi ini pun membuat orang tua korban curiga sehingga memeriksakan ke bidan terdekat.

"Pelapor membawa korban ke rumah bidan terdekat untuk diperiksa dan menurut keterangan Bidan, anak tersebut telah menjadi korban pelecehan seksual," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra.

Berbekal hasil pemeriksaan dari bidan, orang tua korban pun melapor ke polisi.

Informasi dari korban diketahui kalau seorang pemuda inisial RMV (19) tahun pernah membuka celananya.

AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, dugaan tindak pidana sodomi ini terjadi pada bulan November 2021.

Baca juga: Aktivis Pendamping Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Dianiaya OTK

Baca juga: Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pelaku diamankan oleh Unit Pelayanana Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.

Pelaku berinisial RMV panggilan R masih berumur 19 tahun.

Saat ini domisili di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumbar.

Inisial RMV (19) belum bekerja dan masih berstatus eks pelajar.

Pria ini diduga melakukan aksi sodomi November 2021.

Baca juga: Pesantren di Jombang Kerahkan Massa, Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Ditangkap

Baca juga: UPDATE Pencabulan Mahasiswi UNRI dengan Tersangka Dekan FISIP, Berkas Sudah P-21, Apa Selanjutnya?

Aksi bejat ini diketahui dari adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh inisial RY (32) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2022/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 14 Januari 2022.

Pasal yang diprasangkakan terhadap RMV adalah Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved