Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Didakwa Tindak Pidana Terorisme, Munarman Kesal Pada Saksi: Ini Keterangan Palsu!

Munarman kesal, pertanyakan fakta yang memojokkannya yang menjadi laporan oleh saksi pelapor kasus Terorisme di Pengadilan.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Munarman_ 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Munarman kesal, pertanyakan fakta yang memojokkannya yang menjadi laporan oleh saksi pelapor kasus Terorisme di Pengadilan.

Munarman duduk di kursi pesakitan dengan status sebagai terdakwa dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman terlibat perdebatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/202).

Perdebatan itu terjadi saat Munarman tidak sependapat dengan kesaksian saksi IM dalam persidangan yang merupakan pelapor dalam perkara ini.

Hal tersebut didasari atas video yang ditampilkan jaksa dalam persidangan terkait dengan adanya dugaan baiat terhadap Islamic State of Iraq and Suriah.

"Fakta mana? ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya," kata Munarman dalam persidangan.

Atas hal itu eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut menyatakan kekecewaannya terhadap saksi IM.

Sebab kata dia, jika memang pernyataan IM berbohong dan tak sesuai dengan fakta yang terjadi, maka hal tersebut dinilai telah merugikan dirinya.

"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," kata Munarman.

"Ya saksi menerangkan seperti itu, nah silakan nanti di kesimpulan, ya begitu ya pak Munarman," ucap Majelis Hakim.

"Terima kasih Majelis ,mohon maaf saya emosi," timpal Munarman.

Tak cukup di situ, Munarman juga menyebutkan kalau dirinya kehilangan mata pencaharian akibat masuk penjara dengan adanya laporan ini.

Hal itu bermula saat Munarman bertanya kepada saksi IM soal maklumat FPI yang dijadikan bukti untuk menjerat Munarman dalam perkara terorisme.

"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencaharian," kata Munarman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved