Kasus Pencabulan Mahasiswi
Puji Jaksa yang Berani Tahan Dekan FISIP UNRI, Ini Kata Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Pencabulan
Jaksa dipuji Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, sebagai kuasa hukum mahasiswi korban pencabulan Dekan FISIP UNRI
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Alasan penahanan lainnya, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan mempersulit jalannya persidangan. Tersangka ditahan, supaya juga tidak mengulangi perbuatannya.
"Dia itu kan figur, seharusnya seorang dosen dan dekan sebagai role model, memberi contoh bagi dunia pendidikan, maupun bagi mahasiswa dan masyarakat. Nah yang terjadi kan seperti ini, sehingga kita lakukan penahanan," urai Jaja.
Disinggung soal adanya penolakan penahanan oleh tersangka, Jaja menyebut jika itu adalah haknya. Tapi kembali ditegaskan Kajati, jaksa pun dalam hal ini punya kewenangan.
"Ya kita laksanakan sesuai pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 KUHAP, kita tangani kasus ini secara profesional dan berintegritas," ucap Jaja.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polda Riau tidak menahan Syafri Harto meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Awal Mula Kasus Pencabulan
Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seksual setelah dilaporkan oleh mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Gadis 21 tahun itu awalnya, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Nmaun, Syafri Harto sempat tak terima dituduh melecehkan mahasiswi saat melakukan bimbingan skripsi.
Syafri Harto juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.