Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anggota Dewan Wanita Video Call Tanpa Baju Tergiur Rayuan Kenalan yang Ngaku Polisi,Eh Ternyata Napi

Anggota dewan wanita di Medan rela video call tanpa baju tergiur rayuan kenalan yang ngaku polisi, eh ternyata napi

Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ilustrasi. Anggota dewan wanita di Medan video call tanpa baju tergiur rayuan kenalan di medsos yang ngaku polisi,eh ternyata napi. 

Porsea Paulus tidak hanya diduga menyebarkan potongan video call mesum Siti Suciati, tapi juga memeras korbannya hingga puluhan juta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula saat Siti Suciati berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat media sosial.

Paulus yang merupakan narapidana sengaja mencari korban lewat media sosial, dan menemukan akun Facebook Siti Suciati.

Hingga akhirnya ia berhasil berteman lewat Facebook.

Lewat dunia maya, komunikasi antara Porsea Paulus dan Siti Suciati pun berlanjut.

Sejak awal kenalan, Porsea Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua.

Hal ini dilakukan agar korban yang diincarnya terpedaya dan mudah dirayu.

Tak hanya lewat media sosial, selama berkenalan, Paulus mengajak korbannya melakukan video call.

Bukan video call biasa tapi pelaku meminta video call yang mempertontonkan tubuh korbannya.

Siti Suciati yang sudah terlanjur percaya dan terbujuk rayuan sang napi akhirnya rela melakukan video call mesum dengan pelaku yang berada di dalam penjara.

Peras Korban hingga Puluhan Juta

Bukan cuma itu saja, Porsea Paulus yang mengaku membuka bisnis batubara di Manokwari Papua Barat meminta sejumlah uang kepada Siti Suciati.

Adapun uang yang berhasil didapat Porsea Paulus dari Siti Suciati sebesar Rp 33.200.000.

Uang itu dikirim Siti Suciati secara bertahap kepada pelaku.

Uang dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Porsea Paulus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved