Hanya Punya Rp 1.000, Tapi Pria ini Ingin Enak-enakan, Gadis 10 Tahun Jadi Korban
Di saat birahinya memuncak, ia melihat seorang gadis kecil yang sedang bermain dengan teman-temannya.
"Setelah melakukan penyelidikan untuk pelaku pencabulan, pelaku teridentifikasi kemudian team melakukan pencarian keberadaan dan pada 20 Januari kita berhasil mengamankan pelaku," ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa baju korban dan baju tersangka saat kejadian.
Atas terbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Musi Rawas Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Bengkulu, Korbannya Bocah Berumur 10 Tahun.
(*)