Tegas, Sanksi bagi yang Aksi Borong dan Menimbun Minyak Goreng, Denda Sampai Rp 50 Miliar
Sanksi tegas menunggu mereka yang melakukan aksi borong dan menimbun minyak goreng kemasan premium. Dendanya sampai Rp 50 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tegas. Kepolisian akan memberikan sanksi kepada pihak yang mencoba untuk menimbun pasokan minyak goreng di tengah kebutuhan dengan harga yang murah.
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi terkiat dnegan harga minyak goreng yang dijual ke pasaran.
Masyarakatb kini bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu perliternya.
Baca juga: Disperindag Kota Pekanbaru Mensinyalir Ada Retail Modern Tak Terapkan Harga Minyak Goreng Satu Harga
Nah, tentu saja dengan harga yang murah itu, masyarakat berbondong-bonrong untuk mendapatkannya.
Kondisi ini tentu saja akan membuka celah bagi mereka yang tidak bertanggungjawab dengan menimbun pasokan minyak goreng.
Hal itu kemudian menjadi perhatian pihak kepolisian
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
"Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).
Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah.
Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.
"Guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Baca juga: Lapor Pak Gubernur, Ada Minimarket di Pekanbaru yang Jual Minyak Goreng Di Atas Harga Rp 14 Ribu
Baca juga: Harga Minyak Goreng Turun, Nusron Wahid: Menko Airlangga Sangat Paham Jeritan Rakyat
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut maka seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
