Dikarenakan Arteria Dahlan Seorang Pejabat, Polri Sengaja Beri Pelat Khusus, Ada Hak Istimewa
Polri sengaja memberikan hak istimewa kepada Arteria Dahlan yakni plat mobil khusus, dikarenakan dia seorang pejabat negara
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hak istimewa yang dimiliki oleh Arteria Dahlan, sengaja diberikan oleh Polri.
Satu di antara yang diberikan oleh Polri kepada Anggota DPR RI itu, yakni pemakaian pelat khusus di mobil.
Kepolisian RI membenarkan pihaknya sengaja memberikan pelat dinas polisi khusus kepada kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Arteria Dahlan disebut tidak memalsukan pelat dinas polisi tersebut.
Sebaliknya, pelat itu sengaja diberikan oleh Polri.
"Kan diberikan tadi itu kan. Kecuali dia buat sendiri. Diberikan kepada yang bersangkutan (Arteria Dahlan)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan alasan Polri memberikan pelat dinas kepada Arteria Dahlan.
Ia menyatakan pelat tersebut diberikan karena Arteria merupakan seorang pejabat.
Karena itu, kata Ramadhan, pelat dinas Polri itu digunakan dalam rangka pengawalan terhadap Arteria Dahlan.
"(Alasannya) Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan begitu. Kan beliau juga didampingi oleh anggota Polri," tukas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menilai bahwa aparat Kepolisian RI berpotensi melakukan maladministrasi dalam kasus pelat nomor dinas polisi milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang belakangan viral di media sosial.
Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor dinas polisi miliknya terparkir di Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian. Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan," kata Ketua Ombudsman RI Mokh Najih saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Najih menilai bahwa pelat resmi dinas polisi atau TNI tak boleh dipakai oleh orang yang tak bertugas di institusi tersebut.
Aturan itu juga berlaku serupa pemakaian mobil pemerintahan atau pelat merah.
