Pelecehan Seksual di Kampus

Aspidum Kejati Riau dan Jaksa Senior Jadi JPU Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI,Terdakwa Dekan FISIP

Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman beserta sejumlah jaksa senior lainnya, menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pencabulan mahasiswi UNRI

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Sidang secara virtual kasus pencabulan mahasiswi UNRI, Selasa (25/1/2022). Aspidum Kejati Riau dan Jaksa Senior Jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman beserta sejumlah jaksa senior lainnya, menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pencabulan mahasiswi UNRI.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Dekan FISIP UNRI Nonaktif, Syafri Harto.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, digelar pada Selasa (25/1/2022), bertempat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dinyatakan hakim tertutup untuk umum.

Alhasil, di ruang sidang hanya ada majelis hakim, tim JPU, dan tim penasehat hukum terdakwa.

Sementara terdakwa Syafri Harto, mengikuti jalannya persidangan lewat video conference. Karena dirinya berada di Rutan Polda Riau.

Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman bertindak sebagai ketua tim JPU. Bersama Aspidum, ada sejumlah jaksa senior yang merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Diantaranya, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Kasi TPUL Kejati Riau I Wayan Sutarjana, dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane.

Lalu sejumlah jaksa senior lainnya, seperti Syafril, Rita Octavera, Yuridho Fadlin, dan Sartika Ratu Ayu Tarigan.

"Perkara atas nama SH (Syafri Harto, red) salah satu dekan Fakultas (perguruan tinggi) di Riau. Bahwa agenda hari ini, kami dari tim JPU membacakan surat dakwaan. Jadi sudah kami bacakan," kata dia saat ditemui usai sidang di PN Pekanbaru.

Surat dakwaan itu, kata Aspidum, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.

"Dari penasehat hukum, dia menyatakan eksepsi, keberatan atas dakwaan kami," sebut Rizal.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU akan menyampaikan tanggapannya. Penyampaian tanggapan atas eksepsi itu akan dilakukan pada sidang yang digelar pekan depan.

"Nanti kami akan membuat nota pendapat atas eksepsi itu, dan kami meminta waktu kepada yang mulia majelis hakim itu satu minggu. Dan kami tim JPU akan menyatakan pendapat bersama tim nantinya," urai Aspidum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved