Pelecehan Seksual di Kampus

Aspidum Kejati Riau dan Jaksa Senior Jadi JPU Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI,Terdakwa Dekan FISIP

Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman beserta sejumlah jaksa senior lainnya, menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pencabulan mahasiswi UNRI

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Sidang secara virtual kasus pencabulan mahasiswi UNRI, Selasa (25/1/2022). Aspidum Kejati Riau dan Jaksa Senior Jadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Rizal Syah Nyaman, menyampaikan alasan pihaknya tidak menghadirkan Syafri Harto selaku terdakwa di ruang sidang.

Menurut Aspidum, pendemi Covid-19 menjadi salah satu alasan Syafri Harto mengikuti persidangan secara virtual.

"Mengapa terdakwa tidak dihadirkan, karena masih masa pandemi. Terdakwa ada di rutan Mapolda (mengikuti sidang) secara virtual," bebernya.

"Karena kasus ini kesusilaan, perkara ini tertutup untuk umum," tambah Rizal.

Penasihat Hukum Keberatan

Terpisah, Dody Fernando selaku penasihat hukum terdakwa Syafri Harto, menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Maka pihaknya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang tadi.

"(Surat dakwaan) sudah diterima beberapa hari lalu. (Untuk) menghemat waktu, kita langsung sampaikan eksepsi," tutur dia, didampingi penasehat hukum terdakwa lainnya, Ronal Regen.

Menurut Dody, tim JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis. Yakni, tertuang dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.

Terhadap dakwaan-dakwaan itu, pihaknya menyatakan keberatan.

"Kita menyayangkan, hanya berdasarkan kepada keterangan L (korban, red). L yang mengaku korban. Tidak ada saksi yang melihat. Kalau ada kekerasan, ada bekas lebam dan visum. Ini tidak ada. Makanya kita sangat menyayangkan keterangan satu orang menjadi dasar," ucap dia.

Dikarenakan perkara ini telah bergulir di persidangan, pihaknya bertekad akan membuktikan jika kliennya, Syafri Harto tidak bersalah.

Pihaknya juga akan menghormati, jika nantinya kliennya dinyatakan bersalah.

"Kalau memang SH bersalah, silakan dihukum. Kami PH tidak membenarkan yang salah. Tapi kalau tidak terbukti, semua pihak harus menerima itu, jangan termakan framing, karena SH punya keluarga, kemudian nama baik UNRI dipertaruhkan," tandas dia.

JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved