Pelecehan Seksual di Kampus
Aspidum Kejati Riau dan Jaksa Senior Jadi JPU Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI,Terdakwa Dekan FISIP
Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman beserta sejumlah jaksa senior lainnya, menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pencabulan mahasiswi UNRI
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Kasus Mencuat Usai Pengakuan Mahasiswi Viral di Medsos
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
Alhasil, video pengakuan itupun viral dan jadi sorotan publik hingga proses hukum bergulir sampai digelar sidang hari ini, Selasa (25/12022).
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )