Pelecehan Seksual di Kampus

Begini Penampakan Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Jalani Sidang

Dalam sidang yang digear virtual dan tertutup untuk umum itu, Syafri Harto tampak mengenakan peci hitam dengan masker dan kemeja warna putih.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Penampakan terdakwa Syafri Harto, yang mengikuti sidang secara virtual, Selasa (25/1/2022). Syafri Harto merupakan terdakwa kasus pencabulan mahasiswi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Begini penampakan Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/1/2022).

Syafri Harto mengikuti sidang lewat video conference. Ia tak hadir langsung di ruang sidang.

Melainkan, Syafri Harto hadir secara virtual.

Terlihat dari layar besar di ruang sidang, sosok Syafri Harto muncul mengenakan peci hitam.

Wajahnya ditutup masker warna putih. Syafri Harto tampak memakai kacamata, serta baju kemeja warna putih.

Untuk diketahui, sidang perdana kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, berlangsung tertutup untuk umum.

Demikian disampaikan ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Estiono.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri Tertutup untuk Umum, Pengunjung Tinggalkan Ruangan

Awalnya, belasan pengunjung telah memenuhi ruang sidang Prof. R Soebekti, SH, sembari menunggu kedatangan majelis hakim.

Tak lama, majelis hakim, memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.10 WIB.

Seluruh hadirin yang hadir lantas berdiri, sebagai bentuk menghormati hakim.

Majelis hakim lalu duduk di tempatnya.

Hakim ketua, lalu menyatakan sidang dibuka.

Namun ia menyampaikan, sidang tertutup untuk umum.

"Sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pengunjung tidak boleh berada di ruangan," ucap hakim ketua.

Pengunjung yang hadir pun kemudian berdiri, dan satu persatu meninggalkan ruang sidang Prof. R Soebekti, SH.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved