Pelecehan Seksual di Kampus

Begini Penampakan Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Jalani Sidang

Dalam sidang yang digear virtual dan tertutup untuk umum itu, Syafri Harto tampak mengenakan peci hitam dengan masker dan kemeja warna putih.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Penampakan terdakwa Syafri Harto, yang mengikuti sidang secara virtual, Selasa (25/1/2022). Syafri Harto merupakan terdakwa kasus pencabulan mahasiswi. 

Di ruang sidang, hanya tersisa majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga tim penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dekan Non Aktif FISIP UNRI Syafri Harto Disidang Hari Ini, Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara terdakwa Syafri Harto, mengikuti sidang lewat video conference. Dia berada di tempat dirinya ditahan.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Riau) nonaktif, Syafri Harto, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (25/1/2022) ini.

Syafri Harto, merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (31).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun agenda sidang perdana, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan tim majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Termasuk jadwal sidang perdana, juga sudah ditentukan.

"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ucap Marvelous.

Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.

"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," bebernya.

Sebelumnya, JPU telah melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) lalu.

Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.

JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Saat hendak ditahan, Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.

Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved