Pelecehan Seksual di Kampus
Begini Penampakan Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi Jalani Sidang
Dalam sidang yang digear virtual dan tertutup untuk umum itu, Syafri Harto tampak mengenakan peci hitam dengan masker dan kemeja warna putih.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Begini penampakan Syafri Harto, Dekan FISIP UNRI terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/1/2022).
Syafri Harto mengikuti sidang lewat video conference. Ia tak hadir langsung di ruang sidang.
Melainkan, Syafri Harto hadir secara virtual.
Terlihat dari layar besar di ruang sidang, sosok Syafri Harto muncul mengenakan peci hitam.
Wajahnya ditutup masker warna putih. Syafri Harto tampak memakai kacamata, serta baju kemeja warna putih.
Untuk diketahui, sidang perdana kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, berlangsung tertutup untuk umum.
Demikian disampaikan ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Estiono.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri Tertutup untuk Umum, Pengunjung Tinggalkan Ruangan
Awalnya, belasan pengunjung telah memenuhi ruang sidang Prof. R Soebekti, SH, sembari menunggu kedatangan majelis hakim.
Tak lama, majelis hakim, memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.10 WIB.
Seluruh hadirin yang hadir lantas berdiri, sebagai bentuk menghormati hakim.
Majelis hakim lalu duduk di tempatnya.
Hakim ketua, lalu menyatakan sidang dibuka.
Namun ia menyampaikan, sidang tertutup untuk umum.
"Sidang dinyatakan tertutup untuk umum, pengunjung tidak boleh berada di ruangan," ucap hakim ketua.
Pengunjung yang hadir pun kemudian berdiri, dan satu persatu meninggalkan ruang sidang Prof. R Soebekti, SH.
Di ruang sidang, hanya tersisa majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga tim penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dekan Non Aktif FISIP UNRI Syafri Harto Disidang Hari Ini, Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara terdakwa Syafri Harto, mengikuti sidang lewat video conference. Dia berada di tempat dirinya ditahan.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Riau) nonaktif, Syafri Harto, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (25/1/2022) ini.
Syafri Harto, merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (31).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun agenda sidang perdana, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan tim majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Termasuk jadwal sidang perdana, juga sudah ditentukan.
"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ucap Marvelous.
Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.
"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," bebernya.
Sebelumnya, JPU telah melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) lalu.
Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.
JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Saat hendak ditahan, Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.
Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.
Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Di sana, jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal, bertempat di ruang tahap II. Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.
Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.
Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam. Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.
Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop coklat.
Dia terus berlalu menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Polda Riau.
2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan.
Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.
Sempat pula terjadi keributan antara wartawan dengan seorang pria bertopi yang mengaku sebagai polisi. Dia diduga menghalangi seorang wartawan televisi saat mengambil gambar.
Ketegangan akhirnya mereda, setelah pria itu pergi bersama rombongan kuasa hukum Syafri Harto.
Proses tahap II, dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum ditahan jaksa, tersangka Syafri Harto, tidak ditahan oleh penyidik polisi, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)