Nasib Bripda Randy Bagus, Oknum Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Hingga Depresi dan Tewas

Masih ingat kasus seorang Mahasiswi berinisial NW (23) yang ditemukan tewas di makam ayahnya Desember 2021 lalu?

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

TEIBUNPEKANBARU.COM - Masih ingat kasus seorang Mahasiswi berinisial NW (23) yang ditemukan tewas di makam ayahnya Desember 2021 lalu?

Setelah ditelusuri, korban sempat depresi lantaran dipaksa oleh pacarnya yang seorang polisi untuk melakukan aborsi hingga dua kali.

Kasus yang menyeret nama seorang oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus alias RB (21).

Lantas bagaimana nasib Bripda Randy kini?

Kini pelaku yakni Bripda Randy Bagus alias RB (21) telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dikutip dari SURYA.co.id, dalam video yang beredar nampak pada sidang itu Bripda RB masih menggunakan baju dinas Polri.

Seusai mendengar sanksi yang dijatuhkan kepadanya, Bripda RB tampak menitikkan air mata.

Saat menangis, Bripda RB buru-buru mengusap air matanya menggunakan tangan.

Tampak matanya memerah seusai ia mengusap air matanya.

Momen Bripda RB menangis ini terjadi ketika yang bersangkutan disanksi pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Proses pemecatan Bripda RB dijadwalkan akan terjadi dalam waktu dekat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," jelas Kombes Gatot.

Nantinya prosesi PTDH terhadap Bripda RB akan dilakukan secara terbuka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved