Nasib Bripda Randy Bagus, Oknum Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Hingga Depresi dan Tewas
Masih ingat kasus seorang Mahasiswi berinisial NW (23) yang ditemukan tewas di makam ayahnya Desember 2021 lalu?
Selain itu, Bripda RB juga akan menjalani proses pemberkasan pidana umum.
Bripda RB turut dijerat Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat ini Bripda RB telah ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.
Korban dan Bripda RB diketahui memiliki hubungan spesial.
Keduanya saling kenal saat datang di acara Klik Post Launching distro baju di Malang, pada Oktober 2019 silam.
Saat itu, Bripda RB dan korban sepakat saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya menjalin asmara.
Bripda RB dan korban akhirnya melakukan
hubungan suami istri di hotel dan sebuah rumah kos di Malang pada 2020 dan 2021.

Korban Ditekan Bripda RB dan Keluarga
Sebelum ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya, NW (23) sempat berusaha mencari pendampingan hukum untuk melaporkan kekasihnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alisa RB.
Dilansir TribunWow.com, wanita asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu sempat mengaku tak kuat menghadapi tekanan dari keluarga Bripda RB saat itu.
NW yang sudah dua kali dihamili Bripda RB dipaksa melakukan aborsi yang sebenarnya tak diinginkannya.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law, Alex Askohat membongkar pengakuan korban sebelum ditemukan tewas.
Alex mengaku beberapa kali ditemui korban.
Saat itu, korban tiba-tiba datang sembari menangis dan meminta bantuan hukum pada Alex.