Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Klaim Retribusi Sampah Jika Dikelola Jujur Bisa Raih Rp 90 M Setahun

Retribusi sampah Kota Pekanbaru, ternyata bisa diandalkan menjadi pendongkrak PAD. Ini penjelasan DPRD Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Retribusi sampah Kota Pekanbaru, ternyata bisa diandalkan menjadi pendongkrak PAD. Ini penjelasan DPRD Pekanbaru. FOTO: Satu truk operator angkutan sampah mengangkut sampah menumpuk di persimpangan Jalan Putri Tujuh, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menyebut retribusi sampah Kota Pekanbaru, bisa diandalkan menjadi pendongkrak PAD. 

Namun pengelolaan retribusinya harus terukur dan jujur.

Selama Ini, pungutan retribusi sampah dinilai tidak transparan.

Bahkan muncul pungutan dari pihak mandiri. Kondisi ini lah yang benar-benar diminta Komisi IV DPRD Pekanbaru, agar dibenahi dengan serius.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menyampaikan, bahwa selama ini retribusi dari sampah hanya bisa maksimal didapatkan Rp 6 miliar.

Padahal, dilihat dari jumlah rumah penduduk, Ruko, perkantoran dan sejenisnya, nilai retribusi sampah ini bisa diraih tinggi.

"Sekarang, apa yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru dengan memakai sistem BLUD untuk sampah ini, sangat bagus. Namun hanya sekadar konsep saja. Harus Ikuti aturan mainnya," tegas Sigit Yuwono kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (3/2/2022).

Sistem BLUD yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru, untuk retribusi sampah ke depannya, akan diserahkan ke masing-masing kecamatan untuk pungutannya.

Menurut Sigit Yuwono, DLHK Pekanbaru selaku penanggung jawab pengelolaan sampah ini, harus membentuk dulu UPT di setiap kecamatan.

Nantinya UPT DLHK di Kecamatan yang bertanggung jawab, untuk memungut retribusinya.

Dengan demikian, akan bisa memutus mata rantai permainan pungutan di lapangan.

Sehingga uang retribusi yang dipungut, bisa seratus persen masuk ke kas daerah.

"Kalau kita hitung-hitung kasar dengan pungutan retribusi di UPT Sampah kecamatan, bisa meraih Rp 80-90 miliar setahun. Bahkan bisa lebih besar lagi, jika memang transparan dan jujur dalam pelaksanaannya," tegas Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Untuk pendirian BLUD sampah ini, masih keterangan Sigit Yuwono, Komisi IV DPRD sejak awal sangat setuju.

Namun sebelum ini terealisasi, selain membentuk UPT Sampah di Kecamatan, DLHK Pekanbaru harus memastikan bahwa sampah dikelola pihak ketiga harus diangkut dari rumah ke rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved