DPRD Pekanbaru
DPRD Pekanbaru Klaim Retribusi Sampah Jika Dikelola Jujur Bisa Raih Rp 90 M Setahun
Retribusi sampah Kota Pekanbaru, ternyata bisa diandalkan menjadi pendongkrak PAD. Ini penjelasan DPRD Pekanbaru.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Retribusi sampah Kota Pekanbaru, ternyata bisa diandalkan menjadi pendongkrak PAD. Ini penjelasan DPRD Pekanbaru. FOTO: Satu truk operator angkutan sampah mengangkut sampah menumpuk di persimpangan Jalan Putri Tujuh, Kota Pekanbaru.
Bukan dari sumber sampah, yang berada di tepi jalan raya atau dari tumpukan sampah ilegal lainnya. "Jadi, itu intinya sebelum BLUD ini berdiri," sebutnya.
Sekko Pekanbaru HM Jamil menegaskan, untuk penanganan retribusi sampah, terutama masuk ke masa transisi (Pj Walikota Pekanbaru), akan diserahkan ke pihak kecamatan.
Nantinya, penanganannya akan dilakukan BLUD.
"Nanti akan ditunjuk tim, untuk melakukan pendataan yang valid," tegasnya.
Sejauh ini, Sekko mengakui, penarikan retribusi saat ini belum maksimal. Makanya diserahkan ke kecamatan. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
