Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pamer Alat Vital ke Wanita, Pria Ini Mengaku Dapat Bisikan Makhluk Gaib

Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman ini nekat memamerkan alat vitalnya kepada seorang wanita, RV (19). Mengaku dapat bisikan makhluk gaib.

Editor: M Iqbal
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. pria ditangkap. 

Bisikan itu yang kemudian mendorongnya untuk memamerkan alat vital kepada perempuan yang dijumpainya.

Penyidik kepolisian juga meminta keterangan pihak keluarga, terkait kondisi kejiwaan AP.

"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.

Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/03/jadi-pelaku-ekshibisionisme-pria-asal-lumajang-jatim-mengaku-dapat-bisikan-gaib?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved