Pamer Alat Vital ke Wanita, Pria Ini Mengaku Dapat Bisikan Makhluk Gaib
Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman ini nekat memamerkan alat vitalnya kepada seorang wanita, RV (19). Mengaku dapat bisikan makhluk gaib.
Bisikan itu yang kemudian mendorongnya untuk memamerkan alat vital kepada perempuan yang dijumpainya.
Penyidik kepolisian juga meminta keterangan pihak keluarga, terkait kondisi kejiwaan AP.
"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.
Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/03/jadi-pelaku-ekshibisionisme-pria-asal-lumajang-jatim-mengaku-dapat-bisikan-gaib?page=all.
