Janda ini Mengaku Telah Remas Alat Vital Calon Anak Tiri Saat Rumah Sedang Sepi
Sebab, ia harus menjalani hukuman di jeruji penjara dengan waktu yang lama. Janda itu ternyata bukanlah wanita yang pantas dijadikan ibu tiri.
Petugas yang menginterogasi tersangka, sambung Doni, bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ranto Sihombing yang merupakan pacar dari SM yg berprofesi sebagai Nelayan di Sibolga.
"Atas keadaan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung amankan yang bersangkutan dan memboyong ke Mako Polres. Setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ANAK 3 Tahun Dianiaya Pacar Ayahnya, Dipukul dengan Bambu hingga Bagian Sensitif Terluka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/janda-di-dairi-remas-alat-vital-calon-anak-tiri-hingga-luka.jpg)