Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janda ini Mengaku Telah Remas Alat Vital Calon Anak Tiri Saat Rumah Sedang Sepi

Sebab, ia harus menjalani hukuman di jeruji penjara dengan waktu yang lama. Janda itu ternyata bukanlah wanita yang pantas dijadikan ibu tiri.

Capture Tribun Medan
Janda di Dairi remas alat vital calon anak tiri hingga luka 

Petugas yang menginterogasi tersangka, sambung Doni, bahwa anak tersebut adalah anak kandung dari Ranto Sihombing yang merupakan pacar dari SM yg berprofesi sebagai Nelayan di Sibolga.

"Atas keadaan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Dairi langsung amankan yang bersangkutan dan memboyong ke Mako Polres. Setelah dilakukan VER terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap SM ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ANAK 3 Tahun Dianiaya Pacar Ayahnya, Dipukul dengan Bambu hingga Bagian Sensitif Terluka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved