Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI

Pakai Rompi Tahanan,Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Digiring ke Ruang Sidang

Pakai kemeja putih dilapisi rompi tahanan, Dekan FISIP UNRI nonaktif, terdakwa pencabulan mahasiswi digiring ke ruang sidang, Kamis (10/2/2022)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat ditahan jaksa. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pakai kemeja putih dilapisi rompi tahanan, Dekan FISIP UNRI nonaktif, terdakwa pencabulan mahasiswi digiring ke ruang sidang, Kamis (10/2/2022).

Dari pantauan Tribunpekanbaru.com, terlihat terdakwa Syafri Harto digiring dengan kawalan jaksa dan petugas kepolisian, masuk ke ruangan sekitar pukul 13.05 WIB.

Tampak Syafri Harto mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.

Baju kemeja putih terdakwa, dilapis dengan rompi tahanan berwarna merah.

Dalam sidang lanjutan kasus pencabulan mahasiswi dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban berinisial L (21).

Korban L datang dengan didampingi beberapa rekan perempuannya.

L mengenakan kemeja putih panjang, ia juga memakai jilbab bermotif.

Semua saksi yang berasal dari pihak kampus ini, hadir di ruang sidang, Prof R Soebekti, SH di lantai 2 komplek Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di Jalan Teratai, Kamis (10/2/2022) siang.

Para saksi ini akan dimintai keterangannya perihal kasus yang menjerat Syafri Harto, yang kini duduk sebagai pesakitan tersebut.

Pada kesempatan itu, Syafri Harto juga mengenakan kacamata dan masker warna putih.

Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masuk ke ruang sidang, disusul penasihat hukum terdakwa, lalu majelis hakim yang diketuai hakim Estiono.

Seperti yang digelar sebelumnya, sidang pada hari ini juga berlangsung tertutup.

Pengunjung tidak diperkenankan untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan.

Awalnya, terdakwa Syafri Harto duduk di hadapan majelis hakim.

Namun pada saat para saksi diminta maju dan duduk di hadapan majelis hakim, terdakwa Syafri Harto berpindah tempat duduk ke leretan tim penasihat hukumnya.

Eksepsi dan Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim

Pada sidang sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan dan permohonan penangguhan penahanan Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi, ditolak majelis hakim.

Hal tersebut diketahui dalam sidang kasus cabul ini, dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/2/2022) kemarin.

"Eksepsi terdakwa ditolak, hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, yang juga bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dibeberkan Zulham, JPU akan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi di persidangan.

Lanjut dia, proses persidangan berikutnya digelar 2 kali, setiap hari Selasa dan Kamis.

"Sidangnya juga masih tertutup, karena kasus kesusilaan. Pas tuntutan nanti dibuka itu," pungkasnya.

Sidang sebelumnya sudah digelar sebanyak 3 kali. Dengan masing-masing agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU, penyampaian eksepsi dan tanggapan JPU, serta putusan sela.

Pada sidang perdana, terdakwa Syafri Harto tidak hadir. Ia mengikuti proses persidangan dari tempat dia ditahan.

Baru pada sidang kedua, ketiga dan hari ini, terdakwa Syafri Harto hadir langsung di ruang sidang.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung menyampaikannya eksepsi.

Terjerat Kasus Pelecehan

Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto terjerat kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi yang melakukan bimbingan skripsi.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved