Berita Siak
Jika Permenaker Nomor 2/2022 Tak Dicabut, SP PT IKPP Ancam Turunkan Ribuan Massa
Jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak dicabut dalam waktu dekat, ribuan pekerja serikat pekerja di PT IKPP Perawang akan turun ke jalan.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
“Saat ini kami memantau terus perkembangan informasi terkait kebijakan yang merugikan buruh ini. Jika Permenaker tersebut tidak dicabut maka mau tak mau kami akan demonstrasi,” kata dia.
Sikap tegas yang ditunjukkan SP PT IKPP Perawang ini jauh berbeda dari sikap DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Riau.
Ketua FSP Kahutindo Riau Rusda Harahap mengatakan belum mempunyai sikap terhadap kebijakan itu.
Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan presiden federasinya.
“Saya koordinasi ke DPP dulu, nanti saya jawab,”kata diaz
Diketahui, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Pemenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Kebijakan ini menuai polemik baru di Indonesia. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_unjukrasa_fsbsi_kampar_di_depan_kantor_gubernur_riau_ricuh_2jpg.jpg)