Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Jika Permenaker Nomor 2/2022 Tak Dicabut, SP PT IKPP Ancam Turunkan Ribuan Massa

Jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak dicabut dalam waktu dekat, ribuan pekerja serikat pekerja di PT IKPP Perawang akan turun ke jalan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
ILustrasi, aksi unjuk rasa pekerja beberapa waktu lalu di di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, 

“Saat ini kami memantau terus perkembangan informasi terkait kebijakan yang merugikan buruh ini. Jika Permenaker tersebut tidak dicabut maka mau tak mau kami akan demonstrasi,” kata dia. 

Sikap tegas yang ditunjukkan SP PT IKPP Perawang ini jauh berbeda dari sikap DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Riau.

Ketua FSP Kahutindo Riau Rusda Harahap mengatakan belum mempunyai sikap terhadap kebijakan itu.

Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan presiden federasinya. 

“Saya koordinasi ke DPP dulu, nanti saya jawab,”kata diaz 

Diketahui, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Pemenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Kebijakan ini menuai polemik baru di Indonesia. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved