Berita Siak
Jika Permenaker Nomor 2/2022 Tak Dicabut, SP PT IKPP Ancam Turunkan Ribuan Massa
Jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak dicabut dalam waktu dekat, ribuan pekerja serikat pekerja di PT IKPP Perawang akan turun ke jalan.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah peserta berumur 56 tahun juga menuai protes dari Serikat Pekerja PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang.
Jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur kebijakan itu tidak dicabut dalam waktu dekat, ribuan pekerja yang tergabung di SP ini akan turun kejalan.
Ketua SP PT IKPP Perawang, Mars Ronaldy S mengatakan, pihaknya terus memantau informasi terkait kebijakan kontroversial itu.
Saat ini pihaknya sudah menggelar petisi untuk mengumpulkan tanda tangan pekerja untuk menolak kebijakan itu.
“Sikap kami dari awal jelas bahwa menolak keras Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu. Kebijakan itu jelas sangat merugikan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia terhadap hak yang semestinya bisa diterima begitu berhenti bekerja atau dipecat,” kata Ronald, panggilan akrabnya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Disnakertrans Riau Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal JHT Baru Bisa Cair Di Usia 56 Tahun
Ronald menguraikan, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari uang pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja.
Sumber iuran jelas bukan uang pemerintahan.
Kemudian, pada realitanya banyak pekerja yang di-PHK atau berhenti pada usia 30 an tahun atau 40 an tahun.
“Terlebih ini bagi pekerja di perushaan -perusahaan kecil yang kerap berganti pekerjanya. Tandanya selalu ada pekerja yang usia masih muda keluar atau di-PHK,” kata dia.
Selain itu, pekerja di PT IKPP sendiri sudah boleh pensiun sejak usia 45 tahun.
Jika pekerja pensiun usia 45 tahun maka butuh waktu 11 tahun untuk menerima JHT.
“Pada program JHT ini ibarat tabungan pekerja atau buruh, yang bisa dijadikan tempat bergantung tatkala dipecat atau mengundurkan diri dengan alasan lain,” kata dia.
Petisi yang sudah dijalani pihaknya sudah mendapat dukungan ribuan pekerja atau buruh di Perawang.
Massa dari SP PT IKPP saja jumlahnya 2.000 orang lebih.
Belum lagi massa dari pekerja subkontraktor dan mitra perusahaan lain yang ada di kecamatan Tualang.
“Saat ini kami memantau terus perkembangan informasi terkait kebijakan yang merugikan buruh ini. Jika Permenaker tersebut tidak dicabut maka mau tak mau kami akan demonstrasi,” kata dia.
Sikap tegas yang ditunjukkan SP PT IKPP Perawang ini jauh berbeda dari sikap DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Riau.
Ketua FSP Kahutindo Riau Rusda Harahap mengatakan belum mempunyai sikap terhadap kebijakan itu.
Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan presiden federasinya.
“Saya koordinasi ke DPP dulu, nanti saya jawab,”kata diaz
Diketahui, Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Pemenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Kebijakan ini menuai polemik baru di Indonesia. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_unjukrasa_fsbsi_kampar_di_depan_kantor_gubernur_riau_ricuh_2jpg.jpg)