Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI
Terdakwa Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI Nonaktif Lontarkan 'Bibir Mana Bibir', Saksi Tak Membantah
Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi, pernah melontarkan kalimat 'bibir mana bibir' ke korban
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Pantauan Tribunpekanbaru.com, tampak Tuti duduk di bangku panjang di depan ruang ruang sidang Wirjono Projodikoro.
Terlihat pula beberapa orang kerabat dan rekannya.
Sesekali Tuti berbicara dengan beberapa orang yang ikut hadir bersamanya.
Tuti hanya bisa menunggu di luar ruangan, pasalnya, sidang tertutup untuk umum.
Sidang kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, kembali digelar hari ini.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan ini akan dilaksanakan sekitar jam 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane ketika dikonfirmasi menyebutkan, sidang pada hari ini, masih agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang hari ini, masih saksi dari kita," kata Zulham.
Penuturan Saksi Korban
Pada sidang sebelumnya, Kamis (10/2/2022) kemarin, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI berinisial L (21), korban pencabulan Dekan nonaktif, Syafri Harto, menangis saat memberi kesaksian di persidangan.
Suaranya parau. Suara L terdengar samar-samar dari luar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. L menangis sesegukan.
Sidang ini berlangsung tertutup. Maka dari itu, tribunpekanbaru.com hanya bisa memantau dari luar ruang sidang.
Ketika itu, masih sedikit terdengar suara dari dalam ruang sidang, karena menggunakan pengeras suara.
Saat menangis, L terlihat ditenangkan oleh psikolog dan kuasa hukum pasif yang ikut mendampinginya. Pundaknya dielus, dan ia juga diberi minum.
Dalam beberapa kesempatan, L juga tampak memperagakan adegan yang menunjukkan bagaimana tindak pelecehan yang diterimanya dari Syafri Harto.