Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI

Terdakwa Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI Nonaktif Lontarkan 'Bibir Mana Bibir', Saksi Tak Membantah

Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi, pernah melontarkan kalimat 'bibir mana bibir' ke korban

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Sidang lanjutan dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi digelar Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi, pernah melontarkan kalimat 'bibir mana bibir' kepada korbannya.

Hal ini diungkapkan Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, Tri Joko Waluyo, saat bersaksi di persidangan, Selasa (15/2/2022).

Kalimat itu, didengar Tri Joko dari korban secara langsung, saat mengalami aksi pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto ketika sedang bimbingan proposal skripsi.

Korban mengadu kepada saksi Tri Joko Waluyo.

Terkait apa yang disampaikan saksi Tri Joko, terdakwa tak membantahnya.

"Korban menyampaikan ke dia (saksi Tri Joko, red), bahwa dia mengalami pernuatan tidak senonoh oleh Dekan FISIP. Diantaranya cium pipi kiri dan cium kenang, dan berusaha mendongakkan wajah untuk mencium bibir, sembari mengatakan bibir mana bibir," ucap seorang jaksa yang merupakan bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.

Saksi Tri Joko menuturkan, setelah kejadian itu, korban juga meminta agar dosen pembimbingnya yang merupakan terdakwa, supaya diganti.

Kemudian, saksi Tri Joko turut mengungkap, dirinya pernah ditelfon oleh terdakwa, supaya memanggil korban dan dipertemukan dengan dirinya pasca kejadian pelecehan seksual.

Tak hanya itu, saksi lainnya bernama Ayu, yang merupakan sekretaris terdakwa, membantah jika dirinya bolak-balik saat kegiatan bimbingan proposal yang dilakukan terdakwa.

Ini berbeda dengan yang disampaikan terdakwa.

"Saksi Ayu mengatakan, bahwa dirinya bolak-balik saat rapat pimpinan yang belum ada korban. Di situ kan kelihatan bahwa ada semacam alat bukti menurut kami penuntut umum yang bisa kami jalin sebagai suatu rangkaian petunjuk," urai Syafril.

Ditegaskan Syafril, terdakwa tidak menyangkal atau sependapat dengan keterangan saksi Tri Joko Waluyo.

"Kesimpulan akhirnya, Ketua Jurusan mengatakan dan terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, Afrizal, juga ikut dihadirkan JPU dalam sidang kasus pencabulan mahasiswi ini.

Ia menjadi saksi pertama yang bersaksi di persidangan tersebut. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved