Berita Riau
Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Riau Hasil Asesmen Dijadwalkan Pekan Ini
Menurut Kepala BKD, Ikhwan Ridwan, pelantikan pejabat eselon II Pemprov Riau menunggu surat rekomendasi pelantikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau hasil seleksi terbuka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pemprov Riau hanya tinggal menunggu surat rekomendasi pelantikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saja.
Jika rekomendasi sudah keluar, maka pelantikan sudah bisa dilaksanakan.
Dari informasi terakhir yang pihaknya dapatkan, rekomendasi untuk pelantikan JPTP Pemprov Riau tersebut tinggal menunggu ditandatangani ketua KASN.
Namun, karena saat ini banyak pegawai dilingkungan KASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, hal tersebut belum bisa dilakukan.
"Informasinya tinggal diteken (ditandatangani) Ketua KASN, tapi karena banyak yang terpapar Covid-19, jadi belum bisa diteken. Mudah-mudahan dalam pekan ini bisa teken dan rekomendasi keluar, kalau sudah keluar pekan ini juga bisa langsung dikakukan pelantikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (16/2/2022).
Ikhwan menegaskan, hasil seleksi terbuka atau asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, harus dilaporkan ke KASN untuk dilakukan pemeriksaan.
Apakah seluruh tahapan seleksi tersebut sudah sesuai aturan atau belum.
"Semua pelaksanaan asesemen kemarin kita laporkan ke KASN. Dari pendaftaran, seleksi administrasi, manajerial, wawancara, makalah, nilai tiga besar, rekam jejak, semua kita laporkan. KASN akan memberi keabsahannya, menilai sistematikanya apakah ada yang dilanggar atau tidak," katanya.
Setelah verifikasi selesai dan tidak ditemukan pelarangan, demikian Ikhwan, KASN akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang juga pejabat pembina kepegawaian.
"Kalau tidak ada yang dilanggar dan sudah sesuai prosedur, pihak KASN akan mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur, untuk selanjutnya dilakukan pelantikan," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
