Berita Riau
Hari Ini Rektor Unri Batal Bersaksi, Sidang Kasus Pencabulan Mahasiswi Terdakwa Dekan FISIP Nonaktif
Rektor Unri tak jadi bersaksi dalam sidang kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP nonaktif pada hari ini, Kamis.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (UNRI), Aras Mulyadi, tak jadi bersaksi dalam sidang kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP nonaktif, Syafri Harto pada hari ini, Kamis (17/2/2022).
Hal ini dikarenakan, orang nomor satu di perguruan tinggi negeri di Bumi Lancang Kuning itu, mengaku sedang sakit.
"Pak Rektor kita sudah panggil secara patut, tetapi dari informasi ke kami penuntut umum, Rektor dalam keadaan kurang sehat, dengan begitu tidak bisa kita dengar (keterangannya di persidangan)," kata Syafri, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Dengan begitu disebutkan Syafril, pihaknya akan menjadwalkan ulang agar Rektor UNRI bisa hadir pada persidangan berikutnya. Terlebih, nama Aras Mulyadi, masuk dalam berkas perkara ini.
"Karena pada hakikatnya, seluruh saksi yang ada dalam berkas perkara itu, harus kita hadirkan di persidangan. Jadi akan kita panggil lagi sekali lagi," jelas Syafril.
Sidang lanjutan perkara asusila ini, kembali digelar untuk kesekian kalinya, pada Kamis ini.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.29 WIB, bertempat di ruang sidang Mudjono, SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebagaimana yang telah berlangsung beberapa kali sebelumnya, sidang masih tertutup untuk umum.
Seperti biasa, Syafri Harto mengenakan baju kemeja putih, dilapis rompi tahanan warna merah.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim PH-nya langsung menyampaikannya eksepsi.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rektor_unri_batal_bersaksi_di_sidang_kasus_pencabulan_mahasiswi_terdakwa_dekan_fisip_nonaktif.jpg)