Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Dalami Aliran Dana Dari Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif Rp1,2 Miliar Ke Kepala Kanwil BPN Riau

Dana dari penyuap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, kepada Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, kini sedang ditelusuri oleh KPK.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Para saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari, saat diminta maju ke depan untuk melihat barang bukti yang disita JPU, Kamis (17/2/2022) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya sedang mendalami adanya dugaan aliran dana dari penyuap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir.

Terkait adanya aliran dana sebesar Rp1,2 miliar itu, terungkap dalam sidang dugaan korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA), beberapa waktu lalu.

Saat itu, Syahrir pun juga turut hadir sebagai saksi di persidangan perkara dugaan rasuah tersebut.

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa, General Manager PT AA, Sudarso.

Diyakini tak lama lagi, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, juga akan menyusul Sudarso untuk disidang.

Karena berkas perkara Andi Putra, dinyatakan telah lengkap.

Saat ini tim jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan.

Setelahnya, tim jaksa KPK akan melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan yang telah rampung ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak ketika diwawancarai mengatakan, pihaknya sudah berupaya membuka fakta seluas mungkin dalam persidangan.

Ia tak menampik, soal fakta-fakta persidangan, tim JPU berkoordinasi dengan tim penyidik lembaga anti rasuah itu.

"Oh itu pasti, artinya semua fakta yang terungkap di sini, kalau memang alat buktinya cukup, pasti diminta pertanggungjawaban," jelasnya, ditemui usai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Sudarso ini, Kamis (17/2/2022) sore.

Sementara, dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan kembali sejumlah saksi.

Mereka diantaranya merupakan komisaris, direksi, hingga pegawai PT Adimulia Agrolestari.

Frank Wijaya yang merupakan Komisaris PT Adimulia Agrolestari, dalam keterangannya lewat video conference, membantah jika adanya pemberian uang Rp500 juta kepada Andi Putra sebagai uang pelicin terkait perizinan HGU perusahaan.

Ia berdalih, uang setengah miliar itu sifatnya pinjaman bagi Andi Putra.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved