Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Bisa Dapat Bantuan Rp 3.550.000, Per KK Hanya Boleh 2 NIK

Dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Editor: Sesri
www.prakerja.go.id
Pembuatan akun di situs Kartu Prakerja telah dibuka. Segera daftarkan dirimu di www.prakerja.go.id. 

Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Syarat penerima program Kartu Prakerja

Adapun untuk bisa menerima program Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

Usia peserta adalah 18 sampai 64 tahun

Peserta dalam keadaan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Itu artinya, penerima program Kartu Prakerja tidak terbatas pada orang yang belum mendapatkan pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan saja.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Cara daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan di laman resmi prakerja.go.id. Ini penting untuk diketahui sebab banyak situs-situs prakerja palsu dengan domain .xyz yang memiliki tampilan mirip dengan situs resmi prakerja.go.id

Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja:

Kunjungi laman Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id;

Buat akun dengan cara masukkan alamat email, data KTP, KK, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved