Berita Pekanbaru
Anak Angkat Anggota DPRD Pekanbaru Segera Disidang, Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Anak angkat anggota DPRD Pekanbaru segera disidang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, Arya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.
Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.
Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orang tua angkat tersangka.
Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.
Sekadar informasi, rumah tempat tinggal tersangka merupakan rumah seorang anggota dewan yang merupakan orang tua angkatnya.
Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orang tua angkat tersangka ada di rumah.
Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orang tua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/anak-angkat-anggota-dprd-pekanbaru-tersangka-pencabulan-anak.jpg)