Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

1 Ramadan 1443 Diprediksi Berubah, Kemenag Pakai Kriteria Baru untuk Tentukan Awal Bulan Hijriah

MABIMS sepakat mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota tim Rukyatul Hilal memantau hilal penetapan jadwal puasa 2018 di Masjid Al Musari'in, Basmol, Jakarta, Selasa (15/5/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan kriteria baru penentuan awal Bulan Hijriah mulai tahun ini.

Kriteria itu mengacu hasil kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021.

"Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Muzakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia.

"Yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017."

Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2022? Ini Perkiraannya

Baca juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H, Awal Puasa Jatuh pada Sabtu, 2 April 2022 

MABIMS sepakat mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021, terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai 2022.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam Ismail Fahmi menjelaskan, perubahan kriteria penanggalan hijriah dilakukan MABIMS sebagai jawaban atas banyaknya masukan terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat.

Diskusi tentang hal ini, kata Ismail, sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012.

“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam," ucap Ismail.

MABIMS juga bersepakat penetapan awal Bulan Hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis.

Pada 2016, Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati menggunakan kriteria baru, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

"Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018, tapi urung digunakan sampai 2021 kemarin," terang Ismail.

Pada 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved