Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terima Uang Rp500 Juta Dari GM PT Adimulia Agrolestari, Bupati Kuansing Nonaktif : Hanya Pinjaman

Di sidang PN Pekanbaru, Kamis (24/2), Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, yang menerima uang Rp 500 Juta dari GM PT AA Sudarso berdalih itu pinjaman

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
IST
Lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (3/2/2022), dimana dalam sidang yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra ini terungkap ada pemberian uang suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT PT Adimulia Agrolestari (AA) kepada Kakanwil BPN Riau sebesar Rp 1,2 M. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Terima uang Rp500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, berdalih itu hanya pinjaman.

Hal ini disampaikan Andi Putra saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi, berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/2/2022).

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa, adalah Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

Diduga ia telah memberikan suap kepada Andi Putra, sebagai uang pelicin terkait pengurusan perpanjangan HGU.

Andi Putra sendiri, masih berstatus tersangka dalam perkara ini. Namun diperkirakan dalam waktu tak lama lagi, Andi Putra akan menyusul Sudarso untuk dihadapkan ke meja hijau.

Lewat kesaksiannya secara virtual dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi tak menampik dirinya menerima uang dari Sudarso. Ia menyatakan, jika itu uang adalah pinjaman.

"Ada Pak (menerima uang, red). Itu uang yang saya pinjam," kata Andi.

Datang ke Rumah Terdakwa 3 Kali

Andi membeberkan, jika dia sudah 3 kali datang ke rumah Sudarso.

Saat bertemu dengan Sudarso itu, dia menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang.

Ia mengaku sudah mengenal Sudarso selama 10 tahun.

"Saya katakan mau pinjam uang, nanti akan dikembalikan. Saat itu Sudarso menjawab iyalah," ucap Andi.

Saat ditanya peruntukkan uang tersebut, Andi berujar jika uang itu untuk keperluan pribadi. Namun ia tak secara spesifik membeberkan, keperluan pribadi seperti apa yang dimaksud.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bertanya apakah uang itu ada kaitannya dengan pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit milik PT Adimulia Agrolestari, Andi membantah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved