Akhirnya Presiden Bersuara, Jokowi Tak Bisa Melarang Pemilu Ditunda Karena Ini Negara Demokrasi
Presiden tak bisa melarang siapa pun yang ingin pemilu ditunda, sebab kata dia ini adalah negara demokrasi dan siapun bebas berpendapat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masyarakat banyak yang tidak menyetujui kalau pemilu ditunda. Namun sejumlah tokoh malah bersikeras agar pelaksanaan pemilu ditunda dulu.
Publik meminta ketegasan presiden Joko Widodo agar pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah belaku.
Tapi, Presiden nampaknya juga tak bisa bicara banyak, seolah mendukung wacana tersebut.
Menyikapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi. Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," katanyanya.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan lima tahun setiap satu periode.
Kalau Pemilu Ditunda, Itu Artinya Pemerintah yang Berjalan Saat Itu Adalah Ilegal
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan bahwa penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum.
Yusril Yusril menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Penundaan pemilu itu juga disinyalir akan mengakibatkan lahirnya pemerintahan ilegal. Sebab, dijalankan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum. Adapun penyelenggara negara yang dimaksud Yusril adalah mereka yang seharusnya dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali dalam pemilu.
"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'." jelas Yusril.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/akhirnya-presiden-bersuara-jokowi-tak-bisa-melarang-pemilu-ditunda-karena-ini-negara-demokrasi.jpg)