Buat Putirnya Gemuk, Warga Kota Baubau Ditangkap Polisi, Pengakuannya Buat Syok
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, saat ditanyai oleh sang kakak, Bunga mengaku hamil.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Postur seorang gadis belia di Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara membuat para tetangga curiga. Pasalnya, gadis berusia 17 itu terlihat gemuk dengan secara tiba-tiba.
Kecurigaan tetangga itu kemudian diberitahukan ke kakak korban.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.
Usut punya usut, gadis belia itu ternyata hamil tua.
Gadis belia itu ternyata dipaksa berhubungan badan oleh ayahnya yang berinisial LH (53).
Aksi bejat LH diketahui setelah pelapor A, kakak Bunga mendapatkan informasi dari tetangga, adiknya tiba-tiba terlihat gemuk pada Rabu (23/2/2022).
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, saat ditanyai oleh sang kakak, Bunga mengaku hamil.
Saat mengetahui kondisi Bunga tersebut, sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
"Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Lea-Lea langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," katanya dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).
"Selain itu melakukan visum terhadap korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LH," tambahnya.
Selanjutnya, kata AKBP Erwin Pratomo, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).
Kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam peroses penyidikan.
Menurut Kapolres Baubau tersebut, berdasarkan hasil visum dari dokter, usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.
Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di mana, kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Terungkap saat Tetangga Curiga Korban Terlihat Gemuk.
