Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Seusai Bebas Kasus KDRT, PN Bangkinang Juga Menangkan Gugatan Ketua Koperasi Ini

Ketua Koperasi menerima putusan PN Bangkinang yang menguntungkan dirinya secara beruntun, tak cuma bebas kasus KDRT tapi juga menang gugatan.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Internet
Ketua Koperasi menerima putusan PN Bangkinang yang menguntungkan dirinya secara beruntun, tak cuma bebas kasus KDRT tapi juga menang gugatan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ketua Koperasi Petani Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang, Hermayalis menerima putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menguntungkan dirinya secara beruntun, tak cuma bebas kasus KDRT tapi juga menang gugatan.

Pertama PN Bangkinang membebaskannya dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kedua, ia dimenangkan dalam gugatan yang diajukan dengan mengatasnamakan Pengurus Koperasi Iyo Basamo.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi terbentuknya pengurus baru Koperasi Iyo Basamo versi Yuslianti.

Lalu mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disdagkop UMKM).

Kubu Hermayalis melayangkan gugatan menuntut kepengurusan koperasi versi Yuslianti, digugurkan.

Baca juga: Hakim Vonis Bebas Ketua Koperasi Pelaku KDRT di Kampar, Sudah Ada Tanda-tanda

Alhasil ia memenangkannya.

Pengadilan menyatakan kepengurusan versi Yuslianti tidak memiliki kekuatan hukum.

Gugatan itu juga menarik tiga turut tergugat lainnya.

Yakni, Notaris Franderiko Aseanto, Kepala Desa Terantang dan Disdagkop UMKM.

Majelis hakim terdiri dari Syofia Nisra sebagai Ketua dan Omori Rotama Sitorus dan Aulia Fhatma Widhola masing-masing sebagai Hakim Anggota, membacakan putusan tersebut pada 2 Maret 2022 lalu.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Hermayalis berikut susunan pengurusnya periode 2020-2025 adalah sah.

Kubu Yuslianti yang mengaku-ngaku sebagai pengurus, mempergunakan identitas, atribut dan properti koperasi adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Humas PN Bangkinang, Ersin membenarkan putusan tersebut.

Ditanya soal putusan yang membebaskan Hermayalis dan kemudian memenangkan gugatan Hermayalis dkk, ia menolak berkomentar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved