Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Setiap Tahun Ada 500 PNS Pemprov Riau Pensiun, ‎Apakah Tahun Ini Bakal Ada Penerimaan CPNS?

Menurut BKD Riau setiap tahunnya ada sekitar 500an PNS yang pensiun, sementara formasi perekrutan CPNS yang diterima kadang hanya 200-an orang.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Peserta CPNS Riau diperiksa panitia sebelum memasuki ruangan ujian SKB, Senin (29/11/2021) di Gedung UPT Penilaian Kompetensi BKD Riau Jalan Amal Hamzah Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, masih menunggu informasi dari pemerintah pusat untuk melakukan pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait rekrutmen CPNS.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, Kamis (10/3/2022) mengatakan, setiap tahunnya ada ratusan PNS di lingkungan Pemprov Riau yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, jumlah penambahan CPNS tidak sebanyak PNS yang pensiun.

"Setiap tahunnya ada sekitar 500an PNS yang pensiun, sementara formasi perekrutan CPNS yang kami terima kadang hanya 200 an orang," katanya.

Ikhwan mengatakan, saat ini OPD yang kekurangan PNS yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yakni diposisi polisi hutan. Karena polisi hutan tidak bisa diambil dari tenaga honorer.

Kemudian juga tenaga Satuan Polisi Pamong Praja.

"Hingga saat ini yang jelas kekurangan di posisi polisi hutan itu, namun demikian tidak menutup kemungkinan ada OPD lainnya yang juga kekurangan. Untuk itu kami menunggu data itu," sebutnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan bahwa saat ini Pemerintah provinsi Riau, kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus untuk posisi Polisi hutan (Polhut).

Pasalnya, Polhut sudah banyak yang memasuki masa pensiun.

"Saya dapat laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bahwa saat ini Polhut sudah banyak yang pensiun," kata Gubri.

Untuk mengisi posisi Polhut tersebut harus dari PNS, tidak bisa diangkat tenaga honorer karena para Polhut tersebut harus menerima pendidikan khusus.

"Jadi ada kekhususan, tidak bisa diangkat dari tenaga honorer," sebutnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved