Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

4 Bos Fikasa Group Terdakwa Dugaan Penipuan Investasi Rp84,9 M Sampaikan Pledoi, Ini Pembelaannya

Terdakwa kasus dugaan penipuan inveatasi Rp84,9 miliar, 4 bos Fikasa Group sampaikan pledoi atau nota pembelaan di persidangan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.COM/IDON
4 terdakwa kasus investasi bodong yang merupakan para bos Fikasa Group saat menghadiri sidangdi Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan penipuan inveatasi Rp84,9 miliar, 4 bos Fikasa Group sampaikan pledoi atau nota pembelaan di persidangan.

Keempatnya adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP).

Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN.

Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 14 tahun.

Selain itu mereka juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp20 miliar dengan subsider 11 bulan penjara.

Sejumlah barang bukti yang telah dirampas oleh negara, dipergunakan untuk mengganti kerugian yang dialami para saksi korban di Riau, sebesar Rp84.916.000.000.

"Archenius Napitupulu cs selama bertahun-tahun menikmati bunga uangnya. Ketika mereka mendapatkan untung dari bunga, mereka tak laporkan kami ke polisi,”kata terdakwa Agung Salim dalam surat pledoinya, yang dibacakan di sidang lanjutan, Kamis (10/3/2022).

“ Setelah mendapatkan bunga, mereka lalu melaporkan kami ke polisi untuk dijerat pidana. Padahal, perjanjian utang piutang lewat promissory note itu dibuat dengan kesepakatan bersama secara perdata," ujarnya.

Dalam pengembangan usaha itu, PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menerbitkan surat utang dalam perjanjian promissory notes dengan imbal balik bunga yang disepakati bersama.

Hingga awal 2020, WBN dan TGP tak pernah molor dalam membayar imbal balik bunga pinjaman kepada pemegang promissory notes.

Praktis, para pelapor telah menerima imbalan sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama.

Namun, sejak datangnya pandemi Covid-19 di awal 2020 lalu, hampir seluruh sektor usaha mengalami pukulan hebat.

Dalam kondisi perekonomian yang sangat berat ini, perusahaan tak bisa bertahan cukup lama menghadapi gejolak ekonomi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved