Berita Riau
4 Bos Fikasa Group Terdakwa Dugaan Penipuan Investasi Rp84,9 M Sampaikan Pledoi, Ini Pembelaannya
Terdakwa kasus dugaan penipuan inveatasi Rp84,9 miliar, 4 bos Fikasa Group sampaikan pledoi atau nota pembelaan di persidangan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Apalagi, perusahaan telah membuka jalan perdamaian (homologasi) berdasarkan putusan PKPU yang secara perlahan sudah mulai dijalankan.
"Kami memohon kearifan dan hati nurani majelis hakim. Berikan kami kesempatan untuk mengembalikan seluruh uang pelapor. Kami masih percaya kalau pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan untuk penghukuman seperti tuntutan jaksa," pungkas Agung.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, satu terdakwa lagi atas nama Maryani yang merupakan Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, dituntut 12 tahun penjara.
JPU menilai Maryani terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana turut serta secara bersama-sama, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan atau Otoritas Jasa Keuntungan (OJK).
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											