Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

4 Bos Fikasa Group Terdakwa Dugaan Penipuan Investasi Rp84,9 M Sampaikan Pledoi, Ini Pembelaannya

Terdakwa kasus dugaan penipuan inveatasi Rp84,9 miliar, 4 bos Fikasa Group sampaikan pledoi atau nota pembelaan di persidangan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.COM/IDON
4 terdakwa kasus investasi bodong yang merupakan para bos Fikasa Group saat menghadiri sidangdi Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. 

Pendapatan usaha yang minim telah menyebabkan gagalnya perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran bunga promissory notes.

Agung menegaskan bahwa seluruh pinjaman dari pemegang Promissory Notes dipakai semuanya untuk pengembangan dan perluasan usaha Fikasa Grup.

"Tidak ada perusahaan yang fiktif. Dana yang kami pinjam murni untuk kepentingan usaha yang tergabung di Fikasa Grup, aset kami jelas. Hotel kami jelas dan bintang 5 di Bali, dan tidak ada yang masuk rekening pribadi," tegas Agung.

Penasihat hukum Agung Salim dkk, Syafardi SH MH juga menilai, seluruh isi tuntutan jaksa tidak dapat menjelaskan, di mana pidananya dari penerbitan promissory notes dan keterikatan tindakan satu per satu dalam pengurusan perusahaan mereka.

Ia juga menyampaikan bahwa telah banyak ahli dan praktisi hukum dan lintas profesi lain telah berpendapat kalau perkara ini adalah kasus perdata.

Itu sebabnya, Agung dkk bingung ketika dilaporkan dan dipenjarakan oleh Archenius Napitupulu cs yang sebenarnya telah menerima manfaat dari perusahaan Fikasa Grup.

Apalagi, ketika mereka rutin menerima bunga tanpa pernah molor, para pelapor (Archenius Napitupulu dkk) justru melakukan roll over dan top up dana untuk mendapatkan keuntungan bunga yang lebih banyak.

Sjafardi SH, MH juga mempertanyakan keterangan pelapor Archenius Napitupulu yang mengaku melakukan roll over dana karena takut uangnya tidak dikembalikan.

“Padahal pihak pelapor Archenius Napitupulu berkali-kali melakukan perpanjangan dan memberikan tambahan pada promissory notes kami. Ini membuktikan bahwa sebenarnya Archenius Napitupulu dkk dengan sadar betul sepenuhnya melakukan hal tersebut,” urainya.

Sjafardi SH, MH juga mempertanyakan perhitungan dana pelapor kasus dengan total Rp 84,9 miliar.

Padahal, menurut dia setelah dikalkulasi, total penempatan dana para pelapor hanya sebesar Rp80,9 miliar.

"Kekeliruan tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal. Jaksa telah bermain-main dalam melakukan perhitungan dana. Apakah nasib kami seperti ini karena telah dipermainkan juga?" katanya.

Dalam tuntutannya, JPU telah menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 46 ayat (1) UU Perbankan.

Padahal berdasarkan kesaksian para ahli, penerbitan promissory notes tidak ada hubungannya dengan pasal tersebut, sehingga terkesan adanya pemaksaan kehendak dari JPU.

Ditegaskan, jika Agung Salim dinyatakan bersalah dan dipenjara, maka banyak pihak lain yang akan menderita atas putusan hukum tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved