Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Terdakwa Kasus Kepemilikan 9 Kg Sabu di Riau Divonis Mati

3 terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9 kg di Riau divonis hukuman mati.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tangkap Layar Youtube
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 3 terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9 kg di Riau divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Dahlan, dalam sidang teleconference, pada Kamis kemarin.

Pasalnya, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum berada di ruang sidang PN Pekanbaru. Sementara para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Ketiga pesakitan yang dihukum mati tersebut masing-masing Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla," tegas hakim Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald.

Selain hukuman mati bagi 3 terdakwa, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain, yakni Joko Sutikno dan Martin dengan penjara selama seumur hidup.

Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa terjadi secara terpisah pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis shabu di daerah Riau.

Selanjutnya petugas dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di daerah antara Pekanbaru dan Bengkalis.

Baca juga: Sekuriti di Ukui Ini Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Polres Pelalawan Sita Barang Bukti

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba 9 Kg Sabu di Bengkalis Hanya Divonis 5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat pada Rabu, 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol BM 1030 TD.

Saat digeledah, polisi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tim melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil narkotika sabu di daerah Sepahat Bengkalis dan telah menyimpannya di rumah Joko.

Mendengar hal tersebut, tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.

Pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh oleh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.

Kemudian pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta Satria di LP Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil dari seseorang bernama Along (DPO).

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved