Berita Siak
Benarkah Lahan di KITB Diperjualbelikan? Ini Penjelasan Pihak PT SPS
BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) menjawab tudingan yang santer mengatakan ada jual beli lahan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) menjawab tudingan yang santer mengatakan ada jual beli lahan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Hal tersebut dijawab oleh Direktur PT SPS Bob Novitriansyah, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Samudra Siak (SS) terus menggesa pengelolaan lahan dan pelabuhan pada KITB di kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan KITB oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor.
Hal tersebut dalam upaya percepatan pembangunan kawasan tersebut.
“Di tengah keterbatasan anggaran daerah demi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Siak serta pembangunan dan operasional kawasan KITB, mendatangkan investor merupakan cara terbaik guna mewujudkan hal tersebut,” kata dia.
Ia menyadari upaya tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat. PT SPS ditunding menjual lahan Pemkab Siak kepada PT DSPM (Capitol Group) dan PT ORI asal Korea Selatan dengan nilai miliaran rupiah.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada yang namanya menjual aset daerah,” kata dia.
Saat ini pihaknya memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun.
Sementara status lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).
Ia menuturkan, Pemkab Siak memiliki lahan di Kampung Mengkapan dan Kampung Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) seluas 600 Ha. Ini dibuktikan dari kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 02 tertanggal 23 Maret 2011 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Hal ini sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat (1) b dan Pasal 11).
Lahan itu diperuntukan sebagai lahan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan luas 300 Ha dan lahan Kawasan Penunjang Pelabuhan Tanjung Buton seluas 300 Ha.
Untuk kawasan Penunjang Pelabuhan, pengelolaan pemanfaatannya diserahkan kepada PT SPS dengan sistem penunjukan langsung dalam bentuk Hak Guna Bangunan. Hal itu diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 36 b untuk jangka waktu 30 tahun.
“Pemberian kewenangan itu dilakukan bertahap, sesuai kebutuhan investor yang akan berinvestasi di kawasan penunjang pelabuhan,” kata dia.
Dalam hal ini, Pemkab Siak memberikan HGB di atas HPL sebanyak dua bidang tanah, masing-masing lahan seluas 53 Ha dan 42 Ha untuk PT SPS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/status-quo-lahan-bekas-terbakar-4_20151104_190140.jpg)