Berita Siak
Benarkah Lahan di KITB Diperjualbelikan? Ini Penjelasan Pihak PT SPS
BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) menjawab tudingan yang santer mengatakan ada jual beli lahan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Lahan tersebut telah memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dengan Nomor 00001 tertanggal 8 Maret 2019 untuk lahan seluas 53 Ha dan HGB Nomor 00011 tertanggal 12 Oktober 2020 untuk lahan seluas 42 Ha.
Dari lahan 42 Ha itu, PT SPS kemudian mengalihkan pemanfaatan HGB-nya kepada investor sebanyak dua bidang, yakni 20 Ha kepada PT DSPM dengan HGB Nomor 00012 tertanggal 11 Oktober 2021 dan 15 Ha kepada PT ORI dengan HGB Nomor 00013 tertanggal 11 Oktober 2021.
“Lahan tersebut tidak dijual, hanya dilakukan peralihan pemanfaatan HGB kepada investor, salah satunya PT ORI yang pemegang sahamnya berasal dari Korea Selatan dan berencana membangun tangki timbun CPO di kawasan KITB dengan jangka waktu tertentu,” kata dia.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada yang namanya jual beli lahan aset pemerintah. Ia sekali lagi menegaskan bahwa hanya alih pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor.
Ditambahkan, untuk pengalihan pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor ataupun dari investor kepada pihak lain, harus ada persetujuan pemilik HPL, dalam hal ini Pemkab Siak.
Semua mekanisme sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 42. Jadi yang ingin ditekankan adalah tidak ada yang namanya jual beli lahan, namun hanya pengalihan HGB dengan memiliki jangka waktu.
Dijelaskan, pemegang HGB harus menggunakan lahan sesuai rencana yang diajukan dari pemegang HGB kepada pemilik HPL, saat pengajuan awal dan harus merealisaikan tujuan penggunaan lahan maksimal dua tahun sejak HGB diterbitkan.
Setiap pengalihan HGB tentu harus melalui mekanisme sesuai peraturan BPN, yakni memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan PPAT, membayar kewajiban seperti Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPH) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kantor Pertanahan dan biaya-biaya lain yang ditetapkan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 38.
"Jadi, akta jual beli dimaksud hanya syarat sesuai mekanisme dan bukan semata-mata dalam artian jual beli lahan," tukasnya.
"PP 18 tahun 2021 ini dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk melakukan simplifikasi regulasi dan perizinan demi mendorong iklim investasi".
Pemerintah Kabupaten Siak juga tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah. Termasuk dalam hal ini, dengan diberikan kewenangan kepada BUMD PT SPS untuk mempercepat pembangunan di KITB.
“Diharapkan banyak investor yang mau menanamkan investasinya di KITB, sehingga dapat banyak terciptanya lapangan kerja serta terwujudnya percepatan pembangunan di Kabupaten Siak,” kata dia. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/status-quo-lahan-bekas-terbakar-4_20151104_190140.jpg)